Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Disoroti Media Asing, Singgung Perilaku Bejat Predator Seksual

Vonis Mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 orang santriwati di Jawa Barat mendapat sorotan dari media asing.

Dok. Istimewa
Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Disoroti Media Asing, Singgung Perilaku Bejat Predator Seksual 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santri di pondok pesantren Jawa Barat turut diberitakan media asing.

Vonis Mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 orang santriwati di Jawa Barat mendapat sorotan dari media asing.

Terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Siapa Komedian M? Orang yang Borong Foto dan Video Syur Dea Onlyfans, IG Marshel Widianto Diserbu

Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, dikutip dari Tribun-Jabar.id.

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry, menjadi sorotan sejumlah media asing, seperti AFP, Independent, hingga Reuters.

Dalam artikelnya, AFP memberi judul Guru Indonesia Dihukum Mati karena Memperkosa 13 Siswa.

Media asal Prancis ini juga membahas kronologi aksi rudapaksa yang dilakukan Herry.

"Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Wirawan telah memperkosa para siswi -- banyak dari keluarga miskin dan bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun. Dia juga menghamili setidaknya delapan dari mereka," tulis AFP.

Judul serupa juga ditulis Reuters dan Independent.

Media harian Inggris, Daily Mail, turut memberitakan Herry Wirawan dengan judul Guru Sekolah Islam di Indonesia yang Memperkosa 13 Siswa Menghadapi Hukuman Mati.

Senada dengan AFP, ketiga media tersebut juga memberitakan aksi bejat Herry.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved