Nasional
Komnas HAM Apresiasi Keputusan Jenderal Andika soal Keturunan PKI Masuk TNI, Berantas Diskriminasi
Ketua Komnas HAM mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hapus larangan bagi keturunan PKI daftar sebagai calon prajurit TNI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik buka suara soal polemik revisi aturan keturunan PKI masuk institusi TNI.
Damanik mengapresiasi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus larangan bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
“Kita sangat mengapresiasi itu karena memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun untuk itu,” ujar Taufan kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Ia menyinggung, dalam konstitusi, bahkan tertera dengan jelas bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan atau pekerjaan.
“Jadi tidak boleh ada diskriminasi terhadap semua orang. Saya kira jelas dalam konstitusi, praktik diskriminasi itu dilarang,” lanjutnya.

TNI, menurut dia, sebetulnya terbilang cukup lambat sebagai institusi negara yang menghapus kebijakan diskriminatif tersebut
Mahkamah Konstitusi, misalnya, sudah terlebih dulu membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30S untuk bisa berpolitik di Indonesia.
Keputusan MK itu diambil pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Ketentuan yang dibatalkan menyatakan bahwa syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S atau organisasi terlarang lainnya.
Meski terbilang terlambat, namun Komnas HAM tetap memuji langkah Andika. Kebijakan ini cukup radikal lantaran mengubah paradigma di tubuh TNI.
“Selama ini kan dia yang paling khawatir (soal PKI). Sekarang, dengan (kebijakan) panglima baru ini, saya kira kita sangat apresiasi. Ini semakin menghilangkan trauma yang selama ini diciptakan terus-menerus,” ujar Taufan.
Sebelumnya, Andika beralasan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi, dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
Ia menegaskan TAP MPRS 25 Tahun 1966 legal sebagai landasan hukum. Akan tetapi, landasan hukum itu tak menyeret keturunan PKI.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," ujar Andika.
Andika mengingatkan supaya panitia seleksi tidak keliru dalam memaknai TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang tentang pembubaran dan pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika.
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," sambung Andika.
Spanduk Jenderal Andika Perkasa kenakan kaos gambar PKI
Buntut dari keputusan Panglima TNI perihal rekrutmen keturuan PKI di institusi TNI, muncul sebuah Spanduk Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Spanduk itu viral di sosial media pada Senin (4/4/2022) siang dan membuat heboh para netizen.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan akan merevisi aturan terkait keturunan PKI yang dilarang masuk TNI.

Diberitakan Warta Kota, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, spanduk itu sudah terpasang sejak kemarin Minggu (3/4/2022).
Kemudian sudah dilakukan pencopotan ketika spanduk tersebut viral di sosial media.
"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya kepada Warta Kota.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai adanya spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.
Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin.
Tidak lama kemudian, spanduk dicopot.
"Sudah dibawa ke Koramil spanduknya," ujar Dicky.
Sebagai informasi, spanduk wajah Jenderal Andika Perkasa muncul setelah pernyataannya yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai calon Prajurit TNI.
Padahal selama ini aturan TNI tidak menerima keluarga dari keturunan PKI menjadi prajurit lantaran membahayakan ideologi Pancasila.
Saat ini TNI sedang membuka penerimaan calon taruna untuk Tamtama, Bintara, dan Akademik Militer.
Artikel ini tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gebrakan-kebijakan-baru-panglima-tni-jenderal-andika-perkasa-keturunan-pki-boleh-masuk-tni.jpg)