Kasus Bahar Bin Smith
Habib Bahar Bin Smith Melawan saat Disidang, Tak Terima JPU Ungkap Fakta Kasus Laskar FPI
Habib Bahar langsung ajukan eksepsi pembelaan setelah mendengar pernyataan JPU. Singgung kasus Laskar FPI.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid nabi, bersyukur, bersuka cita,
tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Habib Bahar Smith.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.
"Padahal fakta sebenarnya, Habib Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, namun dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya.
(Habib Bahar Bin Smith Melawan saat Disidang. Tak Terima JPU Ungkap Fakta Kasus Laskar FPI. (Kompas TV)
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/
atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id