Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Akses etle-pmj.info/id/check-data

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak

ISTIMEWA
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini cara cek tilang elektronik secara Online.

Simak di artikel ini terdapat cara cek tilang elektronik secara online beserta mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Baca juga: Mahasiswa Unika De La Salle Manado Belum Semuanya Kembali ke Indekos

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Cara Cek Tilang Elektronik

Berikut ini cara cek tilang elektronik yang dikutip dari Kompas.com:

- Akses laman resmi tilang elektronik atau ETLE di etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK

- Pilih ‘Cek Data’

- Jika muncul "No data available" atau data tidak ditemukan maka tidak ada pelanggaran

Sementara jika muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan maka ada pelanggaran.

Cara Kerja ETLE

Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:

1. SENSOR KAMERA

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. VALIDASI BUKTI

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. VALIDASI DATA REGIDENT

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. PENCETAKAN DOKUMEN

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. PENGIRIMAN

Pengiriman surat konfirmasi via POS.

6. KONFIRMASI

7. PENYELESAIAN

Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk, Sopir Baru Sadar saat Dengar Suara dari Kolong

Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE

Berikut ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE yang dikutip dari korlantas.polri.go.id:

- Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

- Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

- Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved