Berikut Ini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online, Akses etle-pmj.info/id/check-data
Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini cara cek tilang elektronik secara Online.
Simak di artikel ini terdapat cara cek tilang elektronik secara online beserta mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.
Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Baca juga: Mahasiswa Unika De La Salle Manado Belum Semuanya Kembali ke Indekos
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Cara Cek Tilang Elektronik
Berikut ini cara cek tilang elektronik yang dikutip dari Kompas.com:
- Akses laman resmi tilang elektronik atau ETLE di etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK
- Pilih ‘Cek Data’
- Jika muncul "No data available" atau data tidak ditemukan maka tidak ada pelanggaran
Sementara jika muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan maka ada pelanggaran.
Cara Kerja ETLE
Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:
1. SENSOR KAMERA