Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Panglima Gepako: 'TNI Berisi Komunis Bahaya bagi Bangsa Negara', Sindir Kebijakan Jenderal Andika

"Bahaya bagi TNI, bangsa dan negera ini di masa mendatang," kata Panglima Gepako DIY Gandung Pardiman, saat singgung Panglima TNI Jenderal Andika.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout
Panglima Gepako DIY Gandung Pardiman soroti aturan Keturunan PKI bisa masuk TNI. Protes Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.

Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu megakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66.

Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."

Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya.

Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.

Kemudian, salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.

"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucap Andika.

"Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor 4."

Usai mendengarkan paparan peserta rapat, Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk membuat perubahan pada syarat seleksi penerimaan prajurit TNI baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak ada paparan lagi. Setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Jenderal Andika.

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved