Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan Investasi Bodong

Sosok Brian Edgar Nababan, Manajer Binomo yang Pernah Kuliah di Rusia, Kini Jadi Tersangka Baru

(Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo cukup penting.

(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu adalah menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022), dikutip dari Tribunnews.

Brian Pernah Mengirim Rp 120 Juta kepada Indra

Lebih lanjut, Whisnu membeberkan, Brian Edgar pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak yang Turut Menikmati Hasil Penipuan Binomo

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved