Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Angelina Sondakh

Jadi Pesakitan dan Merasa Dikorbankan, Angelina Sondakh: Korupsi Enggak Mungkin Single Fighter

Ia mengungkapkan, di masa ia menjabat, DPR adalah tempat yang sangat kotor sehingga sangat mudah melakukan korupsi.

Tribunnews.com
Jadi Pesakitan dan Merasa Dikorbankan, Angelina Sondakh: Korupsi Enggak Mungkin Single Fighter 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh mengungkapkan kondisi DPR RI semasa ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Ia mengungkapkan, di masa ia menjabat, DPR adalah tempat yang sangat kotor sehingga sangat mudah melakukan korupsi.

Angie, begitu sapaan akrabnya, merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

Baca juga: Angelina Sondakh: Gue Tuh Dulu Orang Anggapnya Terhormat, Nyesel Banget Andai Bisa Balikin Waktu

Namun mantan Putri Indonesia itu saat ini tengah menikmatri momentum kebebasan setelah 10 tahun mendekam di penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Kendati sudah menghirup udara bebas, mantan Puteri Indonesia 2001 itu ternyata masih mengingat betul periode awal ketika dirinyal menjalani masa hukum.

Pada tahun-tahun pertama, istri dari mendiang Adjie Massaid itu merenungi hukuman yang tengah dijalaninya.

Dalam momen perenungan itu pula, Angie—sapaan Angelina Sondakh—bahwa ia dikorban.

“Di awal-awal tahun pertama, kedua sampai ada ucapan bahwa saya bukan…Saya tidak mau dikorbankan sendirian,” kata Angie dalam acara ‘Rosi’ yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022).

Perempuan yang juga eks anggota DPR RI ini mengakui bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan korupsi. Akan tetapi, tindakan yang dilakukannya tidak seorang diri.

“Aku memang menerima walaupun menurut aku, tapi aku tidak melakukan sendiri,” ucap dia.

Ia menegaskan bahwa praktek korupsi di mana-mana tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Tetapi, ada keterlibatan orang lain juga.

“Korupsi di mana-mana enggak mungkin single figther,” tegas dia.

“Jadi tiga tahun merenung dan aku give up, aku bilang rasanya sulit mencari orang untuk percaya dan aku terima,” sambung dia.

Kendati demikian, Angie berharap ke depan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Ketika aku bebas dan orang tidak percaya, aku memaklumi. Mudah-mudahan seperjalanannya waktu dengan aku menjadi aku sekarang, insya allah aku berdoa,” imbuh dia.

Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved