Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Batal atau Tidak Jika Mengupil atau Mengorek Telinga Saat Berpuasa, Ini Penjelasannya

Salah satu yang sering ditanyakan adalah apakah mengupil atau mengorek telinga membatalkan puasa?

iStockphoto
Ilustrasi mengorek telinga. Apakah membatalkan puasa atau tidak. Simak penjelasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perhatikan hal-hal yang bisa membatalkan puasa kita. 

Salah satu yang sering ditanyakan adalah apakah mengupil atau mengorek telinga membatalkan puasa?

Simak penjelasan dari ustaz berikut ini. 

Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran Minggu 3 April 2022, Baru Terjadi, Info BMKG Ini Magnitudonya

Baca juga: Klasemen Terbaru Liga Spanyol Setelah Atletico Madrid Menang Hari Ini Minggu 3 April 2022

Baca juga: Penjelasan Apakah Batal atau Tidak Jika Menelan Air Liur saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Ilustrasi mengorek kuping dengan cotton bud.

Ilustrasi mengorek kuping dengan cotton bud. (THINKSTOCK via KOMPAS.com)

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Perlu diketahui, dalam puasa Ramadan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi mengupil. Apakah membatalkan puasa atau tidak.

Ilustrasi mengupil. Apakah membatalkan puasa atau tidak. (istimewa via Tribunnews)

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved