Berita Manado
Wali Kota Manado Andrei Angouw Buka Suara Terkait Pengosongan Rusunawa Tingkulu
Wali Kota Manado Andrei Angouw buka suara terkait pengosongan Rusunawa di Kelurahan Tingkulu pekan lalu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Wali Kota Manado Andrei Angouw buka suara terkait pengosongan Rusunawa di Kelurahan Tingkulu pekan lalu.
Menurut Andrei Angouw, kondisi Rusunawa sangat tidak manusiawi untuk ditinggali.
Pengosongan dilakukan untuk rehab, demi mengembalikan unsur kemanusiaan dalam rusunawa itu.
Baca juga: 6 Amalan di Bulan Ramadan, Salah Satunya Memperbanyak iktikaf
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 3 April 2022, Info BMKG Berikut Wilayah yang Potensi Dilanda Hujan
Baca juga: Kisah Buruh Harian Lepas Dapat Hadiah Mobil dari Bank BRI

Pemkot Manado melakukan pengosongan sementara Rusunawa Tingkulu. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
"Kondisi rusunawa sangat tidak layak dihuni, sangat tidak manusiawi untuk ditinggali.
Pemerintah Kota akan memperbaiki agar supaya lebih manusiawi untuk dihuni,” kata Andrei Angouw Minggu (3/4/2022).
Begitu rusunawa rampung, ia menuturkan, Pemkot Manado akan menerapkan syarat ketat bagi warga penghuni rusunawa.
Syarat tersebut adalah warga ber KTP Manado dan kategori tidak mampu.
"Yang menghuni adalah yang berhak, bukan yang punya mobil, apalagi dua," kata dia.
Andrei Angouw menuturkan, hasil pengecekan pihakya, didapati banyak penghuni rusunawa yang tidak berhak. Ia mencontohkan satu kasus.

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado. (Arthur Rompis/Tribunmanado)
"Ada salah satu warga Karombasan Selatan lingkungan 2 yang tinggal di Rusunawa.
Namun anehnya, Ketua lingkungan di Karombasan saat dikonfirmasi menyebut warga tersebut sehari-hari tinggal di Karombasan lingkungan 2, Pertanyaannya dia tinggal deng sapa di rusunawa lalu?,” kata dia.
Kadis Perkim Manado Peter Eman menegaskan Rumah susun sewa sederhana yang adalah milik pemerintah kota Manado,
Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
"Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” katanya. (Art)