Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaminan Hari Tua

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Cara Mengurus Pengajuan Hak Program Tabungan Hari Tua

PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara

Editor: Chintya Rantung
TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR
Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) 

1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Fotokopi buku rekening pemohon.

2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)

3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

Catatan :

Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.

4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.

Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

Catatan :

Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
Surat penetapan ahli waris dari pengadilan

Artikel terkait jaminan hari tua

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Begini Mengurus Pengajuan Hak Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/02/begini-mengurus-pengajuan-hak-program-tabungan-hari-tua-tht-pt-Taspen?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved