Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Sosok Letda Ida Ayu, Perempuan Pertama yang Jadi Teknisi Pesawat F-16, Ini Profil Lengkapnya

Inilah profil dan biodata Letda Ida Ayu Damayanti, perempuan pertama yang menjadi teknisi pesawat F-16 Fighting Falcon. 

Editor: Chintya Rantung
IST
Letda Ida Ayu Damayanti, teknisi perempuan pertama pesawat F-16 Fighting Falcon 

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.

Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu megakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66.

Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.

"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."

Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya.

Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.

Kemudian, salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.

"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucap Andika.

"Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor 4."

Usai mendengarkan paparan peserta rapat, Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk membuat perubahan pada syarat seleksi penerimaan prajurit TNI baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak ada paparan lagi. Setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Jenderal Andika.

>>>Berikut video selengkapnya

Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Tap MPRS No 25 Tahun 1966 membahas tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Aturan ini dikeluarkan usai kecamuk peristiwa G30S/PKI. TAP MPRS No 25 Tahun 1966, dan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ideologi komunisme di Indonesia.

Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966.

Berikut bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:

Menetapkan :

KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.

Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Dalam kedua pasal tersebut, tidak disebutkan tentang underbow (organisasi sayap) atau larangan terhadap anak keturunan dari anggota PKI.

Tap MPRS ini sempat diusulkan untuk dicabut oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Namun, Tap ini masih berlaku karena usulan tersebut banyak mendapat tekanan dari sejumlah pihak.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BIODATA Letda Ida Ayu, Teknisi Perempuan Pertama Pesawat F-16 yang Dipuji Jenderal Andika Perkasa, https://surabaya.tribunnews.com/2022/04/02/biodata-letda-ida-ayu-teknisi-perempuan-pertama-pesawat-f-16-yang-dipuji-jenderal-andika-perkasa?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved