Segini BLT Minyak Goreng yang Akan Berikan Pemerintah Untuk Masyarakat, Akan Dicarikan April 2022
BLT minyak goreng diberikan untuk meringankan beban masyarakat atas kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar bahagia untuk masyarakat kurang mampu, khususnya para penerima bantuan langsung tunai.
Lantaran dalam waktu dekat pemerintah akan membagikan lagi BLT.
namun BLT yang diberikan rupanya berbeda dengan yang sebelumnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Akan Cair April 2022, Ini Kriteria Penerimanya

Bantuan tunai terbaru ini untuk membantu masyarakat kurang mampu atas dampak melonjaknya harga minyak goreng.
BLT minyak goreng sebesar Rp 100 ribu setiap bulan selama 3 bulan.
Namun pencairannya akan 3 bulan sekaligus sebesar Rp 300 ribu mulai disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.
BLT minyak goreng diberikan untuk meringankan beban masyarakat atas kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.
Dikutip dari setkab.go.id, pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Doddy Sudrajat Penerima BLT Kelurahan, Sebelumya Ngaku Kerja di BUMN

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional,” ucap Presiden Jokowi.
“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng.”
Setiap masyarakat akan mendapatkan BLT minyak goreng sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Namun bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
Baca juga: Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022
Siapa saja yang akan mendapatkan BLT minyak goreng?
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
BLT minyak goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.
Dalam penyalurannya BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.
Harapannya penyaluran BLT minyak goreng dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Diharapkan BLT minyak goreng dapat meringankan beban masyarakat saat ini. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com