Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Presiden Jokowi Beri BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Akan Cair April 2022, Ini Kriteria Penerimanya

Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai respons atas mahalnya harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.

Tribun Pontianak
Presiden Jokowi Beri BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Akan Cair April 2022, Ini Kriteria Penerimanya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna mengakhiri kontroversi minyak goreng yang hingga kini belum terselesaikan, Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300.000 kepada masyarakat.

BLT sebesar Rp 300 ribu ini difokuskan untuk membantu masyarakat membeli minyak goreng yang harganya meroket beberapa waktu lalu.

Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai respons atas mahalnya harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh pada Hari Minggu 3 April 2022

Pengumuman adanya BLT minyak goreng disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan keterangan pers pada di Istana Merdeka, 1 April 2022.

Jokowi menjelaskan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.

Meski demikian, penyaluran BLT minyak goreng bukan dilakukan dengan cara dicicil per bulan.

“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (1/4/2022).

Kriteria penerima BLT minyak goreng

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang akan diberikan BLT minyak goreng.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” jelas Jokowi.

Perlu diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Sejauh ini, dua program tersebut diselenggarakan di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos).

Karena itu, Jokowi juga meminta kepada sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kemensos, untuk segera berkoordinasi terkait penyaluran BLT minyak goreng ini.

“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” perintah Jokowi.

Baca juga: Terungkap Penyebab Konser Tulus di Bandung Dibubarkan hingga Penonton Minta Uang Tiket Dikembalikan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved