Berita Bitung
Polisi Tangkap Tiga Laki-Laki Tersangka Curanmor di Kota Bitung
Kapolres Bitung melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu menerangkan, ada tiga orang terduga tersangka sembilan unit sepeda motor yang diamankan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan, melaui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu kembali mengupdate informasi pengungkapan kasus pencurian terhadap kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (1/4/2022).
Kapolres Bitung melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu menerangkan, ada tiga orang terduga tersangka sembilan unit sepeda motor yang diamankan.
Terduga tersangka AD alias Charlie dengan dua barang bukti di Kompleks Pasar Cita Kelurhan Bitung Timur dan di Bank Mega Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Lalu terduga tersangka MF alias Ajin alias Ali dan IA alias Cupet dengan tujuh barang bukti di empat kejadian perkara, yakni Kecamatan Maesa, Girian dan Matuari.
Pengungkapan kasus curanmor itu, mengacu pada laporan polisi di Polres Bitung dan di Polaek Maesa.
“Terduga tersangka AD alias Charlie (21) dan dua barang bukti sepeda motor diamankan di wilayah Kaidipang Kabupaten Bolmut,” tutur Kapolres Bitung melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu, Jumat (1/4/2022).
Lanjut Kapolsek Maesa, dalam pengungkapan kasus curamor ini total ada Sembilan unit dan pelakunya dilakukan sendiri-sendiri namun pengungkapannya bersamaan.
Sehingga barang bukti yang diungkap petugas, dan laporannya di polres Bitung akan diamankan ke Mapolres Bitung maupun laporan di Polsek Maesa akan diamankan di Mapolsek.
Kapolsek menjelaskan, nantinya ketika kasus ini berproses dan sudah ada putusan pengadilan pemilik motor bisa mengecek motor mereka dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK dan lainnya.
AD alias Charlie (21) warga Desa Pontak Dusun 1 Kaidipang Bolmut berdomisi di Kota Bitung di Kelurahan Pateten III, menggasak satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam DB 6954 CJ , motor milik korban Arifiati Idju.
Di lokasi kejadian perkara di kompleks pasar Cita Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung pada 30 November 2021 subuh.
Pelaku tak diselimuti rasa takut sama sekali ketika beraksi, begitu melihat ada sebuah motor yang parkir langsung mencurinya menggunakan kunci palsu.
Atas perbuatannya bakal dijerat dengan pasal 363 ke %e KHUPidana dengan ancaman hukum tujuh tahun, dan kerugian yang dialami korban rp 4 juta.
Aksi pelaku Charlie ini kembali berlanjut pada tanggal 17 Desember 2022, di Bank Mega Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa berhasil menggasak satu sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam DB 6617 CY milik warga bernama Salman.
Pelaku berhasil beraksi, karena motor yang terparkir masih menggantung kunci kontaknya sehingga pelaku tidak kesulitan beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan hukuma lima tahun.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada 23 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 wita di kompleks Pasar Cita Kota Bitung,” tambah Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Pelaku lainnya adalah laki-laki MF alias Ali alias Ajin (21) warga Kelurahan Pateten 3, mencuri motor Yamaha Mio GT DB 2311 CK milik warga Fandi Lamusu di belakang kompleks Sitou Kelurahan Pateten III.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah merencanankan melakukan aksinya itu dimana oelaku sudah tau bahwa motor tersebut bisa di jalankan menggunakan kunci apa saja pada tanggal 2 Februari 2022.
Saat pemilik lengah, pelaku melakukan aksinya pada malam hari pakai kunci palsu.
Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian materi rp 8 juta dan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana.
Dalam catatan laporan kepolisian, pelaku Aijin alias Ali sudah sempat melakukan tindak pidana curanmor pada Desember 2021 di belakang Sitou Kelurahan Pateten III Kota Bitung.
Waktu itu, pelaku melihat motor supra milik warga bernama Halima sedang parkir di tepi jalan.
Dan langsung mendorongnya, lalu membawanya pergi.
“Untuk kasus dari pelaku Ali alias Aijin sedang dilakukan pendalaman.
Akibat perbuatannya bakal di jerat dengan pasla 363 ayat 1 ke 3 subsider 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun,” jelas Kasi Humas Polres Bitung.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada 24 Maret 2022 malam, saat sedang nongkrong di tempat jualan jagung bakar samping SMK 1 Bitung. (crz)
• Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 2022 se-Indonesia dan Jadwal Buka Puasa, Muhammadiyah Puasa Besok
• Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Besok Sabtu 2 April 2022: Cancer Alami Infeksi Tenggorokan
• 50 Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2022, Kata-kata Mutiaranya Cocok untuk Dishare ke Media Sosial