Berita Bitung
Polisi Tangkap Tiga Laki-Laki Tersangka Curanmor di Kota Bitung
Kapolres Bitung melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu menerangkan, ada tiga orang terduga tersangka sembilan unit sepeda motor yang diamankan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan, melaui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu kembali mengupdate informasi pengungkapan kasus pencurian terhadap kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (1/4/2022).
Kapolres Bitung melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu menerangkan, ada tiga orang terduga tersangka sembilan unit sepeda motor yang diamankan.
Terduga tersangka AD alias Charlie dengan dua barang bukti di Kompleks Pasar Cita Kelurhan Bitung Timur dan di Bank Mega Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Lalu terduga tersangka MF alias Ajin alias Ali dan IA alias Cupet dengan tujuh barang bukti di empat kejadian perkara, yakni Kecamatan Maesa, Girian dan Matuari.
Pengungkapan kasus curanmor itu, mengacu pada laporan polisi di Polres Bitung dan di Polaek Maesa.
“Terduga tersangka AD alias Charlie (21) dan dua barang bukti sepeda motor diamankan di wilayah Kaidipang Kabupaten Bolmut,” tutur Kapolres Bitung melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu, Jumat (1/4/2022).
Lanjut Kapolsek Maesa, dalam pengungkapan kasus curamor ini total ada Sembilan unit dan pelakunya dilakukan sendiri-sendiri namun pengungkapannya bersamaan.
Sehingga barang bukti yang diungkap petugas, dan laporannya di polres Bitung akan diamankan ke Mapolres Bitung maupun laporan di Polsek Maesa akan diamankan di Mapolsek.
Kapolsek menjelaskan, nantinya ketika kasus ini berproses dan sudah ada putusan pengadilan pemilik motor bisa mengecek motor mereka dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK dan lainnya.
AD alias Charlie (21) warga Desa Pontak Dusun 1 Kaidipang Bolmut berdomisi di Kota Bitung di Kelurahan Pateten III, menggasak satu unit motor Yamaha Vega R warna hitam DB 6954 CJ , motor milik korban Arifiati Idju.
Di lokasi kejadian perkara di kompleks pasar Cita Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung pada 30 November 2021 subuh.
Pelaku tak diselimuti rasa takut sama sekali ketika beraksi, begitu melihat ada sebuah motor yang parkir langsung mencurinya menggunakan kunci palsu.
Atas perbuatannya bakal dijerat dengan pasal 363 ke %e KHUPidana dengan ancaman hukum tujuh tahun, dan kerugian yang dialami korban rp 4 juta.
Aksi pelaku Charlie ini kembali berlanjut pada tanggal 17 Desember 2022, di Bank Mega Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa berhasil menggasak satu sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam DB 6617 CY milik warga bernama Salman.
Pelaku berhasil beraksi, karena motor yang terparkir masih menggantung kunci kontaknya sehingga pelaku tidak kesulitan beraksi.