Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Keturunan PKI

Keturunan PKI Bisa Jadi TNI, Panglima: Keturunan PKI Melanggar Tap MPRS Apa? Jangan Kita Mengada-ada

Sebelumnya diketahui pernyataan Panglima TNI soal keturunan PKI bisa masuk TNI jadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
Foto Nova Wahyudi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

Jenderal Andika kemudian meminta Kolonel Dwiyanto untuk membacakan penjelasan dari Tap MPRS tersebut.

"Oke, sebutkan. Apa yang dilarang oleh Tap MPRS," pinta Jenderal Andika.

"Yang dilarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber Kolonel Dwiyanto.

Mendengar hal itu, ekspresi Jenderal Andika berubah.

Dia menanyakan kepada anak buahnya apakah yakin dengan penjelasannya itu.

"Siap, yakin," jawab Kolonel Dwiyanto.

Mendengar jawaban itu, sambil menunjuk ke arah Kolonel Dwiyanto, Jenderal Andika meminta anak buahnya itu untuk mencari di internet tentang penjelasan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Cari, buka internet sekarang," tegas Jenderal Andika.

Jenderal Andika kemudian membeberkan mengenai penjelasan dari Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966

"Yang lain saya kasih tahu ini. Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," papar Jenderal Andika.

"Ini adalah dasar hukum, legal ini," lanjut Jenderal Andika.

Andika menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Jenderal Andika meminta aturan larangan bagi keturunan PKI menjadi prajurit TNI untuk dihapuskan.

"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved