Aturan Baru Peneriman Prajurit TNI 2022, Beberapa Syarat dan Tes Dihapus, Lebih Ringan
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menghapuskan beberapa aturan yang dianggap memberatkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Aturan penerimaan prajurit TNI tahun 2022 mengalami perubahan.
Itu setelah Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menghapuskan beberapa aturan yang dianggap memberatkan.
Ada dua aturan yang paling signifikan dihapuskan.
Baca juga: Pantas Jendral Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Masuk TNI, Ternyata Punya Dasar Hukum
Lulusan SMA sederajat tak perlu khawatir lagi kalau mau menjadi prajurit TNI periode penerimaan 2022.
Kini persyaratan untuk mendaftar masuk menjadi tentara atau prajurit TNI kini sudah permudah.
Soal nilai belakangan yang penting memiliki ijazah lulusan SMA sederajat.
Tak hanya itu saja, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menghapus beberapa mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Ungkap Kejanggalan Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Posramil Gome, Bohong
Yakni menghapus mekanisme tes renang, dan tes akademik.
Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga mencabut ketentuan larangan keturunan partai terlarang, Partai Komunis Indonesia ( PKI), dari daftar persyaratan penerimaan prajurit pada periode yang sama.
Kebijakan ini diambil Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.
Adapun keputusan mencabut mekanisme tes renang dan tes akademik setelah Andika menerima paparan dari anak buahnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Temui Penglima TNI Jendral Andika Perkasa, Minta Bantuan dan Bahas Soal Kasus ini
Kebijakan ini berlaku dalam proses seleksi di tingkat daerah hingga pusat.
“Itu tidak usah lagi, kenapa renang? Jadi nomor tiga kenapa? Karena apa? Kita enggak fair juga ada orang yang enggak pernah renang, nanti enggak fair, sudahlah,” kata Andika, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
Andika juga menjelaskan, mekanisme penerimaan prajurit juga tak perlu lagi menerapkan tes akademik. Menurut dia, dalam bidang akademik, cukup mengambil dari nilai ijazah.
“Menurut saya, tes akademik ini sudah ambil saja IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA itulah akademik mereka,” jelas Andika.
“Enggak usah lagi ada tes akademik, tes akademik ya tadi, ijazahnya tadi. Kalau ada ujian nasional, udah itu lebih akurat lagi, itulah dia,” sambung dia.
Pada pengujung rapat, Andika memerintahkan untuk segera memperbaiki mekanisme penerimaan prajurit.
“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku. Jadi yang PR harus membuat Perpang (Peraturan Panglima TNI) segala macam, segera dibuat,” imbuh dia.
Keturunan PKI
Dalam kesempatan yang sama, Andika juga memutuskan untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia ( PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI.
Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.
Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.
Awalnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” katanya.
“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.
Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.
Untuk itu, Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.
(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co