Pantas Jendral Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Masuk TNI, Ternyata Punya Dasar Hukum
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri
TRIBUNMANADO.CO.ID- PKI pernah menjadi sejarah kelam bangsa Indonesia pasca kemerdekaan.
Memang sudah lama Partai Komunis Indonesia (PKI) hapuskan dari negara Indonesia.
namun keturunan mereka sempat mendapatkan intimidasi, bahkan sulit mendapat akses membela negara.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Ungkap Kejanggalan Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Posramil Gome, Bohong

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Demikian hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.
Adapun penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI.
Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Temui Penglima TNI Jendral Andika Perkasa, Minta Bantuan dan Bahas Soal Kasus ini

Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika bertanya kepada anak buahnya yang dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).
Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.
Baca juga: Gebrakan Kebijakan Baru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Masuk TNI

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.