Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Jumlah Gaji Kepala Desa Terbaru 2022, Sekarang Dibayar Perbulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini  memerintahkan Mendagr Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa (kades) perbulan

Editor: Alpen Martinus
Ist
Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah akan segera mengubah sistem pembayaran gaji kepala desa.

Biasanya tiga bulan sekali, kini akan dilakukan setiap bulan sekali.

Itu disampaikan Presiden Joko Widodo usai mendangar keluhan dari para kepala desa.

Baca juga: Perintah Terbaru Presiden Jokowi kepada Mendagri, Terkait Gaji Kepala Desa

Baru tahu gaji Kepala Desa (Kades) ternyata tidak rutin dibayar sebulan sekali.

Presiden Jokowi pun langsung merespons.

Lantas berapa sebenarnya gaji kades?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini  memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa (kades) setiap bulan.

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Minta Mendagri untuk Bayar Gaji Kepala Desa Setiap Bulan

"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Lantas, berapa sesungguhnya gaji kepala desa?

Melansir dari Kompas.com, gaji kepala desa diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Korupsi Uang Negara hingga Rp 500 Juta, Kepala Desa di Bolsel Resmi Jadi Tersangka 

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk sekretaris desa, besaran penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved