Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Gedung Eks Kantor Puskud

Menurut Sugiarto, tanah dan bangunan ini adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Alpen Martinus
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, SP menjelaskan status kepemilikan tanah dan bangunan gedung eks Kantor Puskud.

Kantor Puskud sendiri berada di Jalan Ade Irma, Kelurahan Kotamobagu.

Menurut Sugiarto, tanah dan bangunan ini adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sejak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2013 lalu.

“Diserahkan Pemkab Bolmong ke Pemkot Kotamobagu melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor Nomor 020/D.03/DPPKAD/95/XII/2013 dan Nomor 020/Setda-KK/136/XII/2013, tanggal 2 Desember 2013. Bukti kepemilikan sertifikatnya pun ada, yakni Nomor 135 Kotamobagu,” jelas Sugiarto, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri telah menempuh prosedur yang ada dengan menyampaikan surat secara resmi ke pihak-pihak yang menempati gedung ini.

Ia menerangkan, pada 28 Januari 2021 lalu, pihaknya mengirimkan surat untuk pengosongan bangunan gedung yang ditujukan ke pengurus Puskud.

Tanggal 21 April kembali mengirimkan surat dengan perihal yang sama, setelah 2 surat ini tidak direspon.

Pada 8 November mengirimkan surat pemberitahuan pertama, tidak direspon juga.

Pada 20 Desember 2021 kembali mengirimkan surat pemberitahuan kedua.

"Kedua surat pemberitahuan ini sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga direspon sehingga kami untuk ketiga kalinya kembali mengirimkan surat pemberitahuan ketiga.

Tertanggal 18 Januari 2022 Proses mediasi pun telah kami lakukan, artinya semua prosedur telah kami tempuh,” ucapnya.

Pada proses mediasi, ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) Kotamobagu yang menempati gedung ini sebagai kantor sekretariat pun telah meminta perpanjangan waktu hingga kegiatan peringatan Milad LBI selesai dilaksanakan.

“LBI Kotamobagu meminta perpanjangan waktu untuk pengosongan gedung hingga peringatan Milad usai dilaksanakan.

Kami pun mengiyakan dengan memberikan toleransi hingga acara milad usai,” kata sugiarto.

Terkait pemanfaatan gedung ini selanjutnya akan digunakan sebagai kantor Pemerintah Kelurahan Kotamobagu guna meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved