Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

IDI Ralat soal Pemecatan Prof Dr Terawan Lantaran Vaksin Nusantara, Marahan Sudah Sejak 2013

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. 

Editor: Aswin_Lumintang
Surya
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. 

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Terawan lantaran masalah vaksin nusantara dan terapi 'cuci otak'.

PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan ini.

Baca juga: Sosok Sertu Eka Hasugian, Prajurit TNI Penolong Rakyat yang Gugur Dibunuh OTK di Papua, Dikenal Baik

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022). 

Menurutnya, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.

Prof Dr dr Terawan Agus Putranto
Prof Dr dr Terawan Agus Putranto (Tribunnews)

Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.

Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"

"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, Kamis (31/3/2022).

Pemecatan terhadap Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.

Baca juga: Terungkap Kondisi Terkini Gaga Muhammad, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda dan Wabup Kevin Lotulung Imbau Pedagang Jangan Mainkan Harga

PB IDI Membenarkan Pemberhentian Terawan

PB IDI membenarkan keputusan pemberentian dr.Terawan dari keanggotaannya. 

IDI mengatakan keputusan ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved