Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Gebrakan Kebijakan Baru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Masuk TNI

Kebijakan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Perbolehkan keturunan PKI masuk TNI. Cabut TAP MPRS Nomor 25 tahun 66.

Editor: Frandi Piring
Antara News
Gebrakan Kebijakan Baru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Keturunan PKI Boleh Masuk TNI. 

"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun

organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.

Sebagai informasi TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia

dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.

Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam.

Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis.

Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.

(Ilustrasi PKI. Pria pakai baju PKI diamankan aparat./via Reqnews)

Untuk itu, Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini.

Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved