Kasus Pembunuhan
Wanita Ini Tewas di Tangan Mahasiswa karena Menolak Tak Sanggup Layani Dua Kali Pelanggannya
Diketahui pelaku yang adalah seorang mahasiswa ngamuk usai ditolak lanjut ronde kedua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan dimana korbannya adalah wanita penghibur.
Diketahui pelaku yang adalah seorang mahasiswa ngamuk usai ditolak lanjut ronde kedua.
Penolakan tersebut membuat pelaku marah hingga habisi nyawa korban.
Baca juga: Hasil Portugal vs Makedonia Utara, CR7 Cs Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Rekor Tercipta
Baca juga: Baru Terungkap Dea OnlyFans Ternyata Sudah Setahun Bikin Konten Dewasa, Dapat 20 Juta Per Bulan
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Konglomerat yang Buat Hotman Paris Mati Kutu Tak Berarti Diriku
Foto : Ilustrasi wanita tewas di hotel. (istimewa)
Terima orderan mahasiswa, penyedia jasa prostitusi online bernama Sri Agustina menemui ajalnya.
Wanita 42 tahun itu tewas usai tolak permintaan pelanggannya untuk lanjut ronde kedua.
Namun wanita yang biasa disapa Neng Enci tersebut tak sanggup meladeni permainan mahasiswa, sehingga ia menolaknya.
Namun penolakan korban berakhir petaka, ia malah dihabisi oleh pelanggannya sendiri. Pelaku yakni FN mahasiswa yang baru berusia 19 tahun.
Kejadian ini berawal saat pelaku memesan korban untuk berhubungan badan. Pelaku menghubungi korban dari media sosial.
Kesepakatan pun tercapai antara korban dan pelaku. Sehingga keduanya berhubungan di kosan korban di Blok Cikawung, Kelurahaan Cijoho pada Maret 2022.
Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil dibekuk lima hari kemudian. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lebakwangi.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan kronologi pembunuhan ini.
Kata kapolres, antara korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan melalui aplikasi berkencan.
"Korban dan pelaku ini saling kenal.Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta, " ujar AKBP Dhany Aryanda saat merilis kasus tersebut di kantornya pada Senin (28/3/2022) seperti dilansir dari Tribun Cirebon.
"Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," tambah AKBP Dhany Aryanda
Dijelaskannya, pelaku dan korban sebenarnya sudah berhubungan badan.
Namun saat itu pelaku meminta ingin melakukannya lagi yang ditolak oleh korban hingga terjadi aksi pembunuhan di kamar kosan itu.
Foto : Ilustrasi. (istimewa)
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Dijelaskan kapolres, pelaku yang berstatus mahasiswa itubdapat terendus usai dia menjual ponsel korban di media sosial.
"Kami tahu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti. Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjualnya," tutur kapolres.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Permintaanya Lanjut Ronde Kedua Ditolak, Mahasiswa Tega Habisi Nyawa Wanita Seusia Ibunya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com