Penyekapan
Wanita 18 Tahun Mengaku Disekap Majikan, Begini Kronologinya, Terjadi di Malang
Kejadian di Malang. Seorang wanita berusia 18 tahun mengaku disekap. Wanita ini mengaku disekap oleh majikannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejadian di Malang. Seorang wanita berusia 18 tahun mengaku disekap.
Wanita ini mengaku disekap oleh majikannya.
Berikut kronologi wanita 18 tahun tersebut disekap.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Konglomerat yang Buat Hotman Paris Mati Kutu Tak Berarti Diriku
Baca juga: Senegal Lolos ke Piala Dunia Qatar 2022, Salah Gagal Eksekusi Penalti
Baca juga: Gempa Bumi Rabu 30 Maret 2022, Ini Info BMKG Lokasi dan Kekuatannya
Mengaku disekap majikan, GR (18) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melaporkan majikannya ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) didampingi kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro. (Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono)
Inisial wanita itu adalah GR, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Dia melaporkan majikannya ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022) didampingi kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro.
Agus Subiyantoro bercerita, polemik yang menerpa kliennya berawal dari GR didapuk sebagai kepala toko oleh majikannya.
Majikan meminta GR mampu merampungkan target penjualan toko sebesar Rp 40 juta per hari. Jika tidak mencapai target, konsekuensinya gaji GR akan dipotong.
"Gaji korban di bawah UMK dengan jam kerja lebih dari 8 jam sehari, dan tidak ada waktu istirahat," ujar Agus.
Agar gajinya tidak terpotong, GR berusaha memenuhi target penjualan dengan cara memotong harga jual lebih murah dari harga ketentuan.
"Guna mencapai target, korban menjual sembako tersebut di bawah harga acuan. Tujuannya untuk mencapai target biar gajinya tidak dipotong. Namun majikan mengendus praktik tersebut dan menduga ada penggelapan. Korban dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti. Dari situlah kejadian penyekapan itu terjadi," jelas Agus.
Kata Agus, kliennya dikunci di kamar selama 3 hari. Dalam satu hari hanya dikasih makan 1 kali. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Februari 2022.
"Jika mau ke kamar kecil harus gedor pintu agar bisa keluar. Setelah hari keempat kunci sudah dibuka. Namun tak boleh keluar rumah. Total 10 hari," sebutnya.
Selang beberapa lama, orang tua GR kemudian mendatangi majikan korban.
Orang tua GR lantas ditekan oleh terlapor agar mengganti kerugian dari apa yang dikerjakan GR. Namun, keluarga GR tidak mampu mengganti kerugian tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penyekapan.jpg)