Internasional
Tertunda Karena Covid-19, Singapura Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Singapura yang memiliki undang-undang antinarkoba keras, sempat menghentikan eksekusi lantaran pandemi Covid-19
Keluarga ketujuh terhukum itu telah menerima pemberitahuan eksekusi.
Menurut Transformative Justice Collective, sebuah kelompok yang memperjuangkan reformasi sistem peradilan pidana Singapura, kasus mereka ditunda karena adanya banding.
Seorang pria dengan disabilitas mental kemungkinan akan dieksekusi selanjutnya, setelah kalah dalam banding akhir atas hukuman matinya pada Selasa (29/3).
Nagaenthran K. Dharmalingam dijatuhi hukuman mati sejak 2010 lantaran menyelundupkan kurang dari 43 gram heroin ke Singapura.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa IQ-nya hanya 69, tingkat yang diakui secara internasional sebagai cacat intelektual.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan saat melanggar undang-undang antinarkoba Singapura yang keras.
Sejumlah kelompok HAM telah mendesak Presiden Singapura Halimah Yacob untuk mengampuni Nagaenthran atau mengubah hukumannya.
Sejumlah tokoh dunia mulai dari pemimpin Malaysia, perwakilan Uni Eropa dan figur publik dunia macam raja bisnis Inggris Richard Branson pun bergabung dalam seruan untuk menyelamatkan nyawa Nagaenthran.
Artikel ini tayang di Kompas.TV