Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Respons Polisi Soal Keinginan Dea OnlyFans Jadi Justice Collaborator

Dea OnlyFans mengajukan diri untuk bisa menjadi justice collaborator membongkar praktik kreator porno.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com/Fandi Permana
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans usai menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi dengan nama akun Gresaids di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kini jadi tersangka.

Dea Onlyfans terjerat kasus penyebaran konten pornografi.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Dea mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Rudy Salim Siapkan Agenda Khusus, Ronaldinho Bakal ke Indonesia

Baca juga: Aku Hampir Atheis, Pengakuan Artis Gita Sinaga Sempat Ragukan Keberadaan Tuhan

Dea ingin bekerja sama dengan Polisi untuk membongkar praktik kreator porno.

Hal ini pun direspons Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Ia mengatakan pihaknya masih belum menentukan keputusan terkait hal itu.

"Nanti kita lihat," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Auliansyah, pihaknya belum menentukan sikap atas pengajuan Dea menjadi Justice collaborator karena polisi idik masih fokus melakukan penyelidikan kasus ini.

Terlebih, polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dea Onlyfans.

"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Niat baik Dea itu semata-mata ingin dilakukan kliennya untuk membantu kepolisian. agar kasus serupa tak terulang.

"Kami berharap ke depannya bisa menjadi justice collaborator untuk kepolisian. Jadi bagaimana langkah selanjutnya tak ada lagi kasus seperti Dea ke depannya," kata kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco usai mendampingi wajib lapor, Senin (28/3/2022).

Dea sendiri dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved