Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Populer Kopassus 4 Bulan Gonta-ganti Danjen, Peluang Jend Andika Lebih Lama Jabat Panglima TNI Pupus

Populer nasional, Kopassus selama 4 bulan berganti-ganti Danjen hingga peluang Jenderal Andika Perkasa jabat Panglima TNI lebih lama pupus.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Achmad Nasrudin Yahya via Kompas.com/Tribunnews.com/Jeprima
Berita Populer Satuan Kopassus selama 4 Bulan Gonta-ganti Danjen. Peluang Jenderal Andika Lebih Lama Jabat Panglima TNI Pupus. 

Ketika itu, Andika menunjuk Teguh yang sebelumnya menjabat sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan untuk menggantikan posisi Hasan.

Adapun Hasan mendapat promosi sebagai Pangdam Iskandar Muda. Jabatan ini diemban Hasan hingga saat ini.

Akan tetapi, Teguh hanya memimpin seumur jagung.

Sebab, 53 hari kemudian ia digantikan oleh Mayor Jenderal Widi Prasetijono untuk meneruskan tongkat komando di Korps Baret Merah.

Selanjutnya, Teguh mendapatkan promosi jabatan dengan menempati posisi sebagai Pangdam XVII/Cendrawasih.

Tak hanya Teguh yang merasakan jabatan singkat. Widi pun mengalami hal serupa setelah Iwan menggantinya.

Sebab, Widi mendapatkan promosi jabatan menjadi Pangdam IV/Diponegoro sebagaimana keputusan Andika pada 25 Maret 2022.

Adapun periode waktu jabatan Widi jika dihitung dari waktu sertijab ke keputusan Andika hanya sekitar 53 hari, serupa dengan masa jabatan yang dijalani Teguh.

Namun demikian, secara definitif jabatan Danjen Kopassus baru akan berakhir pada saat pelaksanan sertijab dari Widi ke Iwan di kemudian hari.

Artinya, Widi berpeluang menjabat sebagai Danjen Kopassus sedikit lebih lama dibanding Teguh.

Peluang Jenderal Andika Perkasa jabat Panglima TNI hingga 2024 sirna

Isu jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diperpanjangan hingga tahun 2024 akhirnya terjawab sudah.

Peluang Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI hingga tahun 2024 kini sirna.

Hal ini lantaran permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved