Ujaran Kebencian
Pdt Saifuddin Ibrahim Terancam 6 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Minta Hapus 300 Ayat Alquran
Semakin banyak masyarakat yang terjerat kasus ujaran kebencian. Yang langsung ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Semakin banyak masyarakat yang terjerat kasus ujaran kebencian. Yang langsung ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka. Terakhir kasus dengan tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Bareskrim Polri menegaskan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi hingga ahli dan gelar perkara.

"Penetapan tersangka terhadap SI berdasarkan KUHAP dimana hasil lidik pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara. Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menuturkan pihaknya telah memeriksa total 13 orang sebagai saksi. Karenanya, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang rinciannya 9 saksi dan 4 saksi ahli. Ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," jelas dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengendus keberadaan Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Baca juga: SOSOK Saifuddin Ibrahim, Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Eks Terpidana Ujaran Kebencian
Baca juga: PBB: Ada Ribuan Warga Sipil yang Tewas di Mariupol Selama Sebulan Terakhir
Sebaliknya, penyidik bakal terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari tersangka.
"Hasil lidik SI diduga berada di Amerika. Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.