Kasus Kekerasan
Bak Malin Kundang, Anak SMA Ini Lakukan Kekerasan ke Ibu Kandungnya, Begini Akhirnya
Bak maling kundang, seorang pelajar tega aniaya orangtuanya. Diketahui kekerasan tersebut dilakukan seorang anak SMA kepada ibunya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bak maling kundang, seorang pelajar tega aniaya orangtuanya.
Diketahui kekerasan tersebut dilakukan seorang anak SMA kepada ibunya.
Si anak jadi tersangka hingga berakhir sujud ke kaki ibunya.
Baca juga: Potret Dua Pasang Pangantin Nikah di Dalam Goa Tuai Perhatian Warga, Maharnya Juga Unik
Baca juga: Cegah Stunting di Kotamobagu, Dinkes Bakal Lakukan Hal Ini
Baca juga: Waduh! 6 Zodiak ini Diramal Bakal Sial Besok Rabu 30 Maret 2022, Mereka Diramal Mandi Masalah
Foto : Pelajar pelaku kekerasan fisik bersimpuh di kaki ibu kandungnya (KOMPAS.com/Ist) (Istimewa)
Seorang anak yang masih berstatus pelajar di Kota Salatiga, tega melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya.
Namun, kasus ini berakhir damai setelah kedua pihak bersepakat tidak memperpanjang kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono dalam keterangan tertulis menyampaikan, OF melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya pada Kamis (6/1/2022) di daerah Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
Pada Senin (28/3/2022) pukul 10.00 WIB, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Salatiga ke Penuntut Umum Kejari Salatiga.
"Dalam perkara tersebut tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya, yaitu EPL," kata Herwin.
Pada saat pelimpahan tahap II tersebut, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka.
Foto : Ilustrasi. (istimewa)
Perdamaian tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, Jaksa Penuntut Umum Fadli Alfarisi, selaku fasilitator, keluarga dan penasihat hukumnya serta unsur masyarakat yang terdiri dari Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak pada DP3APPKB Kota Sri Hartini dan I Wayan Eddy Sulistyo (Waka Kesiswaan).
"Hasilnya, tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya," papar dia.
Setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga, langkah berikutnya akan dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com