Kabar Artis
Soal Kasus Indra Kenz, Whisnu Hermawan: 'Saya akan Ungkap Siapa di Balik Itu'
Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus tidak kooperatif selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan binary option Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz kini makin rumit.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Indra Kenz tak bisa diajak kerjasama.
Indra Kenz dikabarkan menutupi bukti hingga nama orang di balik Binomo.
Baca juga: Akhirnya Ayu Ting Ting dan Kartika Damayanti Berdamai, Ini Alasannya
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Senin 28 Maret 2022, Denpasar Hujan Petir, Banjarmasin Berawan
Pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut masih terus tidak kooperatif selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Terakhir, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut masih ngotot menyembunyikan petinggi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa pihaknya tidak masalah jika Indra Kenz terus tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.
"Buat saya itu hal biasa jadi tidak masalah."
"Dia diem saja dia enggak ada masalah."
"Itu biasa, itu haknya tersangka untuk tidak kooperatif. Hal biasa," ujar Whisnu kepada wartawan Sabtu (26/3/2022).
Ia menyampaikan penyidik memiliki strategi lainnya untuk mengungkap perihal siapa dalang pemilik Binomo.
Hingga kini, pihaknya masih menggali alat bukti lain selain keterangan tersangka.
"Saya akan ungkap siapa di balik itu," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.