Jadwal Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022, Terjadi Perubahan
Mereka telah menetapkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadan 2022/1443 H.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Pegawai Sipil Negaara (PNS) khususnya yang beragama Islam.
Sebab akan ada perubahan jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan.
Aturan perubahan jam kerja tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Dua Golongan PNS Ini tak Akan Terima THR, Tapi Tetap Terima Gaji ke 13
Mereka telah menetapkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ramadan 2022/1443 H.
Aturan itu tercantum di Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Seperti dilansir dari laman Kemenpan RB, jadwal PNS di bulan Ramadan 2022 ini berlaku baik pegawai yang bekerja di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).
Baca juga: Dulu Yana Julio Pilih Mundur Dari PNS dan Pilih Jadi Penyanyi, Begini Nasibnya Sekarang
Berikut sejumlah poin yang dirangkum berdasarkan edaran tersebut:
- Berdasarkan surat edaran, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 yang memberlakukan lima hari kerja menjadi Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00.
- Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
- Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30
Baca juga: Usai Dilayani Wanita Open BO, PNS Ini Alami Sesak Nafas hingga Akhirnya Meninggal Dunia
- Pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi Senin sampai Sabtu pukul 08.00-14.00.
- Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.
- Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pada 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja PNS di bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB.
Download aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2022/1443 H di sini
(*/TribunBanten)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20180527_134820.jpg)