Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Anggota TNI di Distrik Sinak Diduga Aniaya 7 Bocah Lantaran Satu Senjata Hilang, Satu Tewas

Fritz menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari hilangnya satu unit senjata api milik anggota TNI yang tengah berada di Pos PT Modern.

Editor: Frandi Piring
serambi Indonesia
Ilustrasi TNI 

Fritz mengaku telah turun ke Sinak dan mendapat keterangan dari berbagai pihak, termasuk salah satu anak yang menjadi korban penganiayaan dan kini masih menjalani perawatan di Puskesmas Sinak.

Dari keterangan korban, anggota TNI yang jumlahnya belum diketahui, diduga mencurigai ketujuh anak tersebut sehingga mereka menyiksa selama dua hari.

"Berdasarkan dari kesaksian salah satu korban, dia mengaku mereka dianiaya dengan semacam besi dan karet. Mereka disekap lalu mengalami penganiayaan berulang-ulang, ada ancaman nanti mereka digantung," kata Fritz.

"Penganiayaan dilakukan pada 23-24 Februari, kemudian ada yang meninggal, yaitu MT. Dari situ baru mereka baru dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pengobatan," sambungnya.

Pelanggaran HAM

Fritz menegaskan bahwa unsur pelanggaran HAM sudah terpenuhi pada kejadian tersebut

"Berdasarkan keterangan dan fakta itu, dalam aspek HAM maka itu memenuhi definisi tentang penyiksaan sesuai UU 39 tahun 1999 karena setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani kepada seseorang untuk memperoleh pengakuan," tuturnya.

Selain itu, Fritz juga menilai personel TNI yang ada di Sinak, telah melampaui kewenangannya untuk meminta keterangan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam sebuah tindakan kriminal.

Ia pun menilai bahwa kehilangan senjata tersebut murni akibat dari kelalaian anggota TNI yang tidak meletakan senjata api pada tempatnya atau bahkan harus selalu melekat di tubuh.

"Hilangnya senjata itu mutlak kelalaian anggota TNI," cetusnya.

 Adapun, Fritz menanyakan kehadiran TNI di Pos PT Modern apakah atas permintaan perusahaan atau TNI secara ilegal menempati pos tersebut.

Fritz memastikan, hasil temuan Komnas HAM tersebut akan segera diberikan ke Kodam XVII/Cenderawasih dan Mabes TNI.

"Berdasarkan catatan ini, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk segera memeriksa komandan bahkan seluruh anggota Batalion 521 yang bertugas di Puncak dan pemeriksaannya harus dilakukan di Kodam XVII/Cenderawasih, jangan mereka diperiksanya di sana (daerah asal)," kata Fritz.

Tanggapan TNI

Sementara Wakapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengaku belum mendapat laporan atas temuan Komnas HAM di Sinak.

Namun ia menegaskan bahwa TNI sangat terbuka atas penyelidikan dari pihak luar apa bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI.

"Pangdam sebelumnya sudah mempersilakan Komnas HAM untuk mengecek di lapangan, tapi untuk hasilnya kita belum tahu," kata Candra.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved