Nasional
Menkeu Sri Mulyani Permudah Pemda untuk Berutang, Simak Syaratnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan syarat Pemda berutang untuk biaya pembangunan daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah ( UU HKPD ) mengizinkan daerah menarik utang guna membiayai pembangunan di daerah.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Beleid itu memperluas instrumen pembiayaan utang Pemda mencakup surat berharga syariah alias sukuk.
Sebelumnya, instrumen utang Pemda hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.
"Dalam UU HKPD kami meng-introduce daerah untuk bisa dalam situasi dan dengan kebijakan pembangunan yang mereka miliki,
bisa melakukan pembiayaan utang," kata Menkeu Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HKPD, Jumat (25/3/2022).
Tapi, bendahara negara ini mengungkapkan, ada beberapa ketentuan yang diatur, mengingat utang mesti dikelola secara hati-hati dan prudent.
Oleh karena itu, penarikan utang daerah harus memperoleh persetujuan dari beberapa kementerian.
Prosedur pembiayaan ini harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Meski melalui tiga kementerian, prosedur ini lebih sederhana.
"Ini supaya untuk tidak kemudian semuanya merasa, 'Oh kalau begitu saya nanti pinjam, yang bayar kan pemerintahan selanjutnya'.
Itu tidak. Jadi kita tetap menjaganya secara prudent," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap, terbukanya penarikan utang oleh Pemda membuat daerah lebih mampu mengelola keuangannya.
Sebab kata Sri Mulyani, daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, ketika APBN tertekan karena krisis seperti pandemi Covid-19, APBD ikut anjlok sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.