Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ingat Annies Hasibuan dan Andika? Dulu Tipu 63.000 JCH dan Umrah First Travel, Kabarnya Kini

Sepasang suami istri, Annies Hasibuan dan Andika Surachman sebagai bos First Travel.

Editor: Alpen Martinus
Terdakwa yaitu Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (kedua dari kiri), dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua dari kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Masih ingat dengan kasus first travel yang sempat heboh pada 2017 silam?

kasus tersebut menyeret pasangan suami istri Annies Hasibuan dan Andika Surachman sebagai tersangka.

mereka berdua kemudian divonis brsalah dan dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara.

Baca juga: Masih Ingat Bos First Travel? yang Tipu Calon Jemaah Haji, Begini Nasib Mereka Sekarang


Anniesa Hasibuan (Kolase TribunStyle)

Kabar terkini Anniesa Hasibuan, bos First Travel wajahnya tak dikenali di penjara.

Masih ingat dengan kasus first travel yang merugikan calon jemaah haji ratusan miliar?

Kejadian di tahun 2017 silam atau 5 tahun silam sempat menggemparkan publik kala itu.

Sepasang suami istri, Annies Hasibuan dan Andika Surachman sebagai bos First Travel.

Baca juga: Ingat Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman? Bos First Travel Tipu Jamaah Calon Haji, Ini Kabarnya


Penampillan Anniesa Hasibuan di Penjara (IST/kolase)

Akhirnya ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara lantaran melakukan investasi bodong dan menipu calon jemaah haji.

Adapun Andika Surachman sang suami divonis penjara selama 20 tahun.

Sedangkan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari suami.

Lalu bagaimana kabar Anniesa Hasibuan yang baru menjalani 5 tahun hukuman?

Baca juga: Masih Ingat Bos First Travel? Gelapkan Uang Jemaah Rp 900 M, Kini Nasibnya Tragis, Rumahnya Horor

Sidang Bos First Travel, Senin (26/2)
Sidang Bos First Travel, Senin (26/2) (Kompas.com)

Diketahui jika sebelum dipenjara Anniesa Hasibuan tampil glamour dengan beragam baju dan perlengkapan mahal.

Wajah tak pernah terlihat kusuh namun selalu fresh dan menawan lantaran makeupya.

Namun kini semua itu bak sirna sebab penampilan tak bisa dikenali lagi.

 Annies Hasibuan terlihat berbeda dengan penampilan tak lagi cetar.

Wajah kinclong berkat perawatan sudah tak terawat lagi.

Annies Hasibuan harus menjalani kehidupan di rutan bersama tahanan lainnya sampai hukuman selesai

Sebelumnya Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.

"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut."

"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.

Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.

Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.

Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris.

"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu."

"Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

Dalam putusan PN Depok, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved