Kasus First Travel
Masih Ingat Bos First Travel? yang Tipu Calon Jemaah Haji, Begini Nasib Mereka Sekarang
Seperti yang diketahui kasus penipuan tersebut mempidana pasangannsuami istri dengan vonis 18 dan 20 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Bos First Travel yang menipu banyak calon jemaah haji?
Seperti yang diketahui kasus penipuan tersebut mempidana pasangannsuami istri dengan vonis 18 dan 20 tahun penjara.
Begini kabar terbaru kasus tersebut.
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Wilayah Barat Indonesia Selasa (31/08/21), Ini Data BMKG Magnitudo dan Lokasi
Baca juga: Cukup Amalkan Amalan ini, dan Rasakan 18 Balasan tak Terduga dari Allah SWT, Selamat Mencoba
Baca juga: Lee Min Hoo Kencani Yeonwoo Lima Bulan, Lakukan Hal Ini Berdua Tengah Malam
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Apakah Anda masih ingat dengan bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, yang merampok uang calon jemaah haji?
Ya, terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah tersebut adalah pasangan suami istri.
Meski suami-istri, keduanya divonis hukuman penjara yang berbeda oleh majelis hakim pengadilan.
Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, sementara suaminya 20 tahun penjara.
Lalu, bagaimana nasib Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman kini?
Pada 2019 lalu, kedua bos First Travel tersebut sempat dikaitkan dengan hantu.
Sejak menjalani masa tahanan, kediaman Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul City, Bogor, tak lagi dihuni.
Warga bahkan mengaku takut jika harus melewati rumah mewah bos First Travel yang berdiri megah tersebut.
Rumah mewah bernuansa klasik dengan dominasi nuansa putih ini memang terlihat sudah lagi tak terawat.
Rumput liar telah tumbuh subur di sekitar pekarangan.