Berita Sulut
Penjelasan PMI Sulut Terkait Tahapan Donor Darah
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan kegiatan donor darah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado, Malendeng, Manado, Sulut.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sulut yang mengikuti kegiatan donor darah ini adalah Rutan Kelas IIA Manado, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Manado, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas IA Manado.
Dalam kegiatan tersebut, ada sekitar 45 pendonor darah dengan rincian 21 petugas di Kanwil Kemenkumham Sulut dan 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Staf Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut, dr Nova, mengatakan bahwa tahap awal untuk mengikuti donor darah, calon pendonor harus mengikuti pemeriksaan hemoglobin (HB).
Jika HB calon pendonor rendah, tentu tidak diperkenankan mendonor darah.
"Kemudian kami juga akan mengecek tekanan darah, tentunya harus memenuhi syarat," terang dr Nova, Kamis (24/3/2022).
Calon pendonor biasanya disarankan istirahat yang cukup dan sudah sarapan.
Jika calon pendonor sedang meminum obat tertentu seperti pereda nyeri, anti radang, dan penurun demam juga harus ditunda donor darahnya.
"Biasanya obat-obatan tersebut akan mempengaruhi darah, sehingga kami tunda, bukan tidak boleh," tambah dr Nova.
Nantinya, darah yang terkumpul akan diproses kembali dan disimpan untuk menambah stok darah di PMI Sulut. (*)
• Harta Rusia Susut 6,8 Miliar Dolar AS, Putin Minta Pembayaran Migas Pakai Rubel
• Literasi Keuangan Sulawesi Utara di Atas Rata-rata Nasional
• Sebanyak 45 Pegawai dan Warga Binaan Ikuti Donor Darah di Rutan Kelas IIA Manado