Berita Manado
Simpan 500 Obat Keras Thryhexpenidyl, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Manado
Tim reserse narkoba Polresta Manado meringkus dua pelaku peredaran obat keras jenis Thryhexpenidyl, Selasa (22/3/2022).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim reserse narkoba Polresta Manado meringkus dua pelaku peredaran obat keras jenis Thryhexpenidyl, Selasa (22/3/2022).
Para pelaku yakni RA alias Rizky (25) dan RN alias Paman.
Mereka ditangkap BTN Wale Nusantara, Link IV, Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santos menjelaskan kejadian ini berawal saat tim reserse narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki, menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Selanjutnya tim langsung mendatangi TKP dan mengamankan RA beserta barang bukti yang disimpan dalam saku celana terlapor sebanyak 250 butir.
"Setelah dilakukan interogasi ternyata dirumah terlapor yang berada di Kelurahan Sindulang I, masih terdapat barang bukti lainnya kemudian tim langsung ke TKP dan mendapatkan barang bukti lainnya sebanyak 250 butir yang di simpan di dalam tas terlapor," jelasnya Rabu (23/3/2022).
Tak hanya itu, setelah menggali informasi lanjut ternyata barang tersebut ia dapat dari pelaku RN.
"Tim langsung menuju ke rumah lelaki pelaku, Selanjutnya keduanya dan barang Bukti langsung diamankan," jelasnya (Ren)
Baca juga: Mengejutkan, Seorang TNI Gandungan Nikahi Anak Kolonel, Bahkan Panglima TNI Turut Diundang
Baca juga: Beda Nasib Angelina Sondakh dan Reza Artamevia, Dulu Jadi Ratu Dalam Kehidupan Adjie Massaid
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Kamis 24 Maret 2022, Ini Daftar Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaku-dan-barang-bukti-saat-diamankan-polresta-manadogdfgfdgdfg.jpg)