Kasus Cabul di Minut
Seorang Ayah di Minut Tega Merudapaksa Kedua Anaknya, Ini Kata Swapar Sulut
Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Minut sedang memeriksa kedua korban. Hal tersebut karena polisi baru bisa mendapatkan keterangan.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang lelaki di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) bernama Yan Karahuang tega merudapaksa anak tiri dan anak kandungnya sendiri.
Aksi tersebut ia lakukan dalam waktu berbeda, yaitu pada tahun 2008 dan 2022.
Pelaku diduga merudapaksa anak tirinya yang berinisial SL pada tahun 2008.
Sedangkan pelaku merudapaksana anak kandungnya berinisial MK pada tahun 2022.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Likupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Minut sedang memeriksa kedua korban.
Hal tersebut karena polisi baru bisa mendapatkan keterangan dari pelaku.
Selain kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Parampuang (Swapar) Sulut turut menindaklanjuti kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Program Swapar Sulut, Mun Djenaan.
"Mau konfirmasi dulu dengan teman-teman pendamping apa kasus ini didampingi Swapar atau belum," ujar Mun, Rabu (23/3/2022). (*)
• Pemprov Sulut Menyurat Lagi Minta Tambahan Kuota Solar, Konsumsi Naik 29 Persen
• Bupati Boltim Buka Ujian Kompetensi Guru Kontrak dan Operator
• Kapolres Minut Tinjau Dua Gudang Minyak Goreng di Wilayah Hukumnya