Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara, Apa Dampaknya bagi Jakarta?

Jika IKN jadi pindah ke Kalimantan, maka Jakarta menjadi daerah otonom tingkat II kabupaten dan kota, di mana ada pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Editor: Rizali Posumah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M Ryaas Rasyid (kiri), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (kanan), menjadi pembicara diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD PartaiGolkar, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). 

Di tempat serupa, Sekretaris I Fraksi PKS DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan ini menjadi kesempatan bagi Jakarta untuk lebih baik lagi.

Nantinya sistem pemerintahan di Jakarta hanya ada Kabupaten. Jumlah kota pun tidak ada lagi lima wilayah.

Karena status Jakarta akan menjadi daerah otonom II yang pemilihan Wali Kota atau Bupatinya dipilih dari rakyat.

"Artinya tidak lagi di kotak-kotakan ada Jakarta Timur, Barat, Pusat, Utara dan Selatan. Ini atas dasar kepraktisan dan menambah ruwet administrasi Jakarta kalau seperti itu," kata Taufik.

Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang walk out saat RUU penetapan Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan dalam sidang Paripurna di DPR RI pada Januari 2022 lalu. Kini pemindahan IKN tengah berproses.

Adapun undang-undang yang mengatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, masih mengacu pada Undang-undang No. 29 Tahun 2007.

UU tersebut tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk sama seperti daerah lain, kabupaten kota sebagai daerah otonomi, yang memiliki pemerintahan daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif, serta mengatur anggaran pendapatan belanja daerah (APBB), maka UU Jakarta perlu direvisi.

Saat ini belum ada undang-undang mengenai pemerintahan daerah Jakarta.

Padahal, Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi, 14 Februari 2024 akan ada pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden. Sembilan bulan kemudian, 27 November 2024 menyusul Pilkada.

Menurut Taufik, DPR RI sudah tidak memiliki waktu untuk menyusun Undang-undang khusus bagi DKI Jakarta.

"Harus segera ditentukan Jakarta itu seperti apa. Kmudian hal yang lain-lainnya seperti Jakarta bisa jadi kota bisnis bisa berjalan," ujarnya.

Ketua Komisi I Dewan Riset DKI Jakarta, Isroil Samihardjo berkeyakinan, berdasar hasil riset yang dilakukan, Jakarta akan lebih maju lagi.

Sebab, DKI Jakarta lebih bakalan mandiri dan tidak terus bergantung pada pemerintah pusat.

"Untuk maju atau tidaknya itu tergantung nanti apakah gubernur (setelah bukan IKN) akan riset sepenuhnya, jika melakukan riset saya sangat yakin akan lebih maju," ucap Isroil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved