Formula E
Anies Baswedan Belum Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Formula E, DPRD: Imbau KPK untuk Transparan
Hal tersebut dikarenakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah dua kali diperiksa KPK namun Anies Baswedan belum diperiksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Formula E yang sebelumnya dilaporkan ada dugaan korupsi.
Hingga dari anggota DPRD DKI Jakarta meminta KPK untuk memeriksa Gubernur Anies Baswedan.
Hal tersebut dikarenakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah dua kali diperiksa KPK namun Anies Baswedan belum diperiksa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 23 Maret 2022, BMKG: 23 Kota Potensi Dilanda Hujan
Baca juga: Bayi Kembar Siam Tondano Direncanakan Jalani Operasi, Fransiskus Silangen: Harus Cek Kondisi Dempet
Baca juga: Gempa 5,8 SR Pagi Ini Rabu 23 Maret 2022, Baru Tadi Guncangan di Darat, Info Lokasi
Foto : Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (26/1/2022). (Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Hal dikatakan Prasetyo menanggapi belum dilakukannya pemeriksaan oleh KPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal, Gubernur Anies merupakan sosok yang menginisiasi balap mobil bertenaga listrik terbesar di dunia itu.
"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa (22/3/2022).
Sebagai informasi, politisi senior PDIP ini sudah dua kali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.
Prasetyo pertama kali dipanggil KPK pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen KPK turut diperiksa komisi antirasuah ini.
Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.
Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.
Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.
Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.
Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.
Ditanya Soal Pinjaman Rp180 M untuk Bayar Commitment Fee
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal pinjaman Rp180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E setelah sebelumnya juga diperiksa pada 8 Februari 2022 lalu.
Di depan penyidik KPK, politisi senior PDIP ini menyebut, pinjaman kepada Bank DKI itu dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.
"Mengenai Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Pinjaman ke bank ini pun sudah dilakukan saat pembahasan anggaran Formula E masih digodok legislatif dan eksekutif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," ujarnya.
Foto : Anies Baswedan. (Warta Korta/Kontan.co.id)
Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.
Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.
Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.
Kemudian, setelah APBD Perubahan disahkan barulah Pemprov DKI melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com