Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Akhirnya Terungkap 3 Barang yang Dibawa Istri Doni Salmanan ke Rutan

Rasa rindu Dinan Fajrina pada sang suami, Doni Salmanan, tak bisa terbendung.

Tribunnews.com
Dinan Fajrina jenguk Doni Salmanan di Rutan Bareskrim 

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan meminta maaf atas perbuatannya dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022)
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan meminta maaf atas perbuatannya dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) ((KOMPAS.com/FIRDA JANATI))

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dinan Fajrina Nangis Kenang Momen Mesra dengan Doni Salmanan

Rasa rindu Dinan Fajrina pada Doni Salmanan tak bisa terbendung.

Kini, Dinan hanya bisa mengenang foto mesra bersama suami tercinta.

Seperti diketahui, Doni Salmanan masih ditahan di rutan Bareskrim Polri karena tengah menghadapi proses hukum atas dugaan kasus penipuan Binary Option Quotex.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis usai resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada da Selasa (8/3/2022) lalu.

Ketiga pasal tersebut yaitu Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun rincian pasalnya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved