Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Pemerintah Bulan Depan Tarif PPN di Indonesia Akan Dinaikkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kabarnya pemerintah akan menaikan PPN pada bulan depan. Terkait hal tersebut dikarenakan tarif PPN dalam negeri masih rendah.

Editor: Glendi Manengal
Kontan.co.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya pemerintah akan menaikan PPN pada bulan depan.

Terkait hal tersebut dikarenakan tarif PPN dalam negeri masih rendah.

Begini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Penduduk Kota Mariupol yang Mengungsi di Ruang Bawah Tanah Mulai Kelaparan, 90 % Bangunan Hancur

Baca juga: Ketua TP PPK Dra Fenny Roring Lumanauw Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Kabupaten Minahasa

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Barat di Darat, Selasa 22 Maret 2022, Berikut Info BMKG

Foto : Ilustrasi. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia akan dinaikkan dari sebelumnya 10 persen.

Rencananya, kenaikan itu akan dilakukan pada April 2020.

Mengenai naiknya PPN ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif PPN di dalam negeri masih lebih rendah dari rata-rata tarif PPN di dunia.

Rata-rata tarif PPN di dunia mencapai 15 persen.

"Untuk PPN di seluruh dunia ini rata-rata PPN dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan lain-lain itu. Kita di 10 persen (tarif PPN) dan kita naikkan 11 (persen), dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," ucap Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).

Sri Mulyani mengatakan, beberapa tarif pajak di Indonesia memang masih lebih rendah dibanding negara lain di dunia.

Selain tarif PPN, tarif PPh untuk masyarakat kaya baru dinaikkan menjadi 35 persen, sementara di dunia sudah mencapai 40 persen.

Dia bilang, kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah tidak berlebihan, meski masih jauh lebih rendah dibanding tarif pajak di negara lain.

Hal ini turut dipengaruhi oleh posisi Indonesia yang masih berkutat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi, meski penguatan pajak sudah harus dilakukan dari sekarang.

Foto : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Tribunnews)

"Jadi kita ingin melihat space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara di dunia, tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan. Nah, PPN kita, kita lihat space-nya masih ada, jadi kita naikkan hanya satu persen," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, kenaikan tarif PPN semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat, sesuai dengan rencana pemerintah sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih digodok bersama DPR tahun lalu.

Menurut dia, rezim pajak yang adil dan kuat bukan untuk menyusahkan rakyat.

Pajak yang diambil negara kembali berakhir dan dinikmati oleh rakyat, berupa bantuan sosial, subsidi listrik, subsidi energi, pembangunan sekolah, hingga pembangunan rumah sakit.

"Banyak sekali sebetulnya APBN melalui penerimaan pajak itu masuk kepada kebutuhan masyarakat, dari mulai listrik, Anda pakai listrik, LPG, naik motor atau ojek, semuanya itu ada elemen subsidinya yang luar biasa cukup besar. Itu adalah uang pajak kita," tandas Sri Mulyani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved