Aturan Pemerintah
Aturan Pemerintah Bulan Depan Tarif PPN di Indonesia Akan Dinaikkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Kabarnya pemerintah akan menaikan PPN pada bulan depan. Terkait hal tersebut dikarenakan tarif PPN dalam negeri masih rendah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya pemerintah akan menaikan PPN pada bulan depan.
Terkait hal tersebut dikarenakan tarif PPN dalam negeri masih rendah.
Begini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Penduduk Kota Mariupol yang Mengungsi di Ruang Bawah Tanah Mulai Kelaparan, 90 % Bangunan Hancur
Baca juga: Ketua TP PPK Dra Fenny Roring Lumanauw Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Kabupaten Minahasa
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Barat di Darat, Selasa 22 Maret 2022, Berikut Info BMKG
Foto : Ilustrasi. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia akan dinaikkan dari sebelumnya 10 persen.
Rencananya, kenaikan itu akan dilakukan pada April 2020.
Mengenai naiknya PPN ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif PPN di dalam negeri masih lebih rendah dari rata-rata tarif PPN di dunia.
Rata-rata tarif PPN di dunia mencapai 15 persen.
"Untuk PPN di seluruh dunia ini rata-rata PPN dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan lain-lain itu. Kita di 10 persen (tarif PPN) dan kita naikkan 11 (persen), dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," ucap Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).
Sri Mulyani mengatakan, beberapa tarif pajak di Indonesia memang masih lebih rendah dibanding negara lain di dunia.
Selain tarif PPN, tarif PPh untuk masyarakat kaya baru dinaikkan menjadi 35 persen, sementara di dunia sudah mencapai 40 persen.
Dia bilang, kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah tidak berlebihan, meski masih jauh lebih rendah dibanding tarif pajak di negara lain.
Hal ini turut dipengaruhi oleh posisi Indonesia yang masih berkutat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi, meski penguatan pajak sudah harus dilakukan dari sekarang.