Profil Tokoh
Sosok Anwar Usman, Ketua MK Calon Adik Ipar Presiden Jokowi, Segera Nikahi Idayati, Karier Cemerlang
Profil sosok Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabarkan akan segera menjadi adik ipar Presiden Jokowi.
Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.
Kala itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung.
Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Rencananya, Senin siang ini, pukul 15.00 WIB, Anwar akan dilantik di Gedung MK.
Pada tahun 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Kemudian pada Senin (2/4/2018), Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim.
Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018.
Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.
Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali.
Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Artikel ini tayang di Kompas.com