Pantas Dua Polisi Penembak 6 Anggota FPI Divonis Bebas, Ternyata Hakim Punya Dua Pertimbangan
Dua polisi penembak mati Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab divonis bebas.
Editor:
Alpen Martinus
Kompas.com/Farida
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com