Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Akhirnya Rudy Salim Kesal dengan Tingkah Indra Kenz 'Belum Ketemu Konglomerat Asli'

Rudy Salim menyebut bahwa Indra Kenz seperti orang belum pernah bertemu dengan konglomerat sesungguhnya.

Editor: Shity Nurjanah
Kolase Instagram Rudy Salim dan Indra Kenz
Rudy Salim terseret kasus Indra Kenz 

"Tanya penyidik sendiri (pengembalian uang). Gak kenal (Indra Kenz). Kenal Indra dari transaksi. Saya nggak pernah komunikasi langsung. Komunikasi semua lewat sales untuk pembelian," jelas Rudy.

Sebagai informasi, Rudi Salim diduga diperiksa terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma.

Ketiga mobil tersebut adalah Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018, mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.

Bareskrim Polri bakal menyita 9 rekening, 5 kendaraan hingga 2 jam tangan mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Adapun perkiraan nilai aset tersebut mencapai Rp57,2 miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan penyitaan ini menambah daftar panjang aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebelum ini, penyidik juga menyita mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Deli Sedang, Sumatera Utara hingga rumah mewah di daerah Medan Timur.

"Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening saudara IK dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang bakal disita tersebut diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Akhirnya Asisten Nia Ramadhani Klarifikasi soal Isu Perceraian, Fakta Sebenarnya Terkuak

Baca juga: Akhirnya Terungkap Tujuan Doni Salmanan Sebar Uang ke Pesohor Tanah Air, Singgung Soal Tameng

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Caisar YKS, Sudah 3 Kali Cerai, Kondisinya Kini Bikin Prihatin

(Tribunnews/Igman)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved