Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vanessa Angel

Dituntut 7 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel Terbukti Lalai, Lanjut Menyetir Meski Ngantuk

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Instagram Joddy/via KOMPAS.com)
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dilanjutkan.

Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus kecelakaan.

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Akhirnya Atta Halilintar Bereaksi soal Kabar Putusnya Hubungan Thariq dan Fuji: Kayak Bocah

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Berapi-api karena Jawaban Jokowi soal Stunting: Saya Tidak Puas, Titik

Jaksa Penuntut Umum, Adi Prasetyo membacakan Joddy dituntut tujuh tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun."

"Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," terang Adi.

Jaksa menilai, Joddy lalai dalam mengemudikan mobil Pajero putih, bernopol B 1264 BJU.

Akibat kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Sementara tiga orang lainnya, anak Vanessa Angel, pengasuh, hingga Joddy menderita luka-luka.

Sopir Vanessa Angel itu kemudian terbukti memaksakan diri melanjutkan perjalanan.

Padahal kala itu, kondisinya sudah lelah hingga mengantuk.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Pihak JPU dan penasihat hukum Joddy hadir secara langsung di persidangan tersebut.

Sementara terdakwa Joddy dihadirkan secara virtual dari dalam Lapas Jombang.

Dilansir Kompas, Joddy dinyatakankan memenuhi unsur pidana.

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana," jelas Adi.

"Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya."

"Menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," tambah Adi.

Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel bakal dilanjutkan pekan depan.

Joddy Sempat Minta Maaf pada Gala Sky

Dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu, Joddy sempat menyampaikan permintaan maaf.

Diberitakan Tribunnews, bahkan ia berkali-kali meminta maaf.

Joddy meminta maaf pada keluarga besar Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat.

Pun sopir Vanessa Angel ini juga merasa menyesal dan menyadari kelalaiannya.

"Kepada keluarga besar Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya," ucap Joddy.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."

"Untuk semua keluarga yang ditinggalkan, saya mohon maaf atas kelalaian saya," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Joddy juga meminta maaf pada anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah.

Ia menerangkan, akibat kelalaiannya, Gala Sky harus kehilangan kedua orang tua saat masih kecil.

"Saya mohon maaf karena sudah mengecewakan banyak orang dengan kejadian ini," ungkap Joddy.

"Saya mohon maaf juga kepada Gala, mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan orang tuamu."

"Kamu kehilangan orang yang paling kamu sayang, orang penting dalam hidup kamu," lanjutnya.

Sebagai informasi, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto.

Kala itu mobil yang dikemudikan oleh Joddy melaju dari arah Jakarta hendak menuju Surabaya.

Namun karena kelelahan dan ngantuk, mobil tersebut menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved