Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI Beri Solusi Soal Masalah Honorer, Fikri : Semua Honorer Harus Jadi ASN

Belakangan terkait ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya memerhatikan nasib pegawai honorer.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR
Ilustrasi honorer 

Sampai tahun ini, ada 193.954 guru yang lulus, tapi belum mendapatkan formasi.

Karenanya, ia menyayangkan di beberapa daerah ada yang menerbitkan edaran untuk tidak membuka lagi formasi PPPK.

"Terakhir ada beberapa daerah yang mengumumkan penghentian formasi PPPK, karena tidak yakin pembiayaan atas PPPK dijamin oleh APBN," jelas Fikri.

Meski pemerintah sudah menjamin bahwa anggaran PPPK sepenuhnya ditanggung APBN, namun tidak semua daerah percaya.

Di sinilah, Fikri menyerukan agar DPR menggelar kembali rapat gabungan dengan pemerintah membahas komitmen penyelesaian para tenaga honorer.

"Semua honorer harus menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," tegas Fikri.

Diangkat Melalui Proses Seleksi

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.

Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Jika masa kerjanya tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, ada syarat minimal dan maksimal untuk masa kerja 4 kategori tenaga honorer tersebut.

Syarat minimal usia masa kerjanya adalah 1-5 tahun secara terus-menerus.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved