Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bripka Rikardo Siahaan Bongkar Aliran Uang Curian Hasil Penggeledahan Kasus Narkotika, Ke Pejabat

Bripka Rikardo adalah anggota Satres narkoba Polrestabes Medan yang sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan.

Editor: Alpen Martinus
hand over
Sidang vonis Bripka Rikardo Siahaan terdakwa kasus Narkoba di Medan 

Tidak hanya itu, Bripka Rikardo juga dinyatakan JPU terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,31 Gram.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Rikardo Siahaan, sempat buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat polrestabes Medan dalam kasus ini.

Rikardo membeberkan bahwa sejumlah pejabat turut menerima uang tangkap lepas kasus narkotika dari istri terduga bandar sabu bernama Imayanti sebesar Rp 300 juta.

" Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi.

Sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan, kini oknum Polisi Satres narkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022). 

Tanpa panjang lebar, Rikardo langsung membenarkan.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di propam polda," cetus Rikardo.

Mendengar hal tersebut PH terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum tidak dapat menghadirkan Kanit dan Kasat.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa

Tidak hanya itu, Rikardo juga membeberkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Rikardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, PH terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sisa uang Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar Pers Rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. Lantas Rikardo pun membenarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved